Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN16907307
Rincian Aduan
LGAN16907307
Selesai
Public
Dimana rasa tanggung jawabnya perusahaan PT Pinnacle Apparels dalam mentaati & mematuhi hukum peraturan perundang-undangan yg berlaku di negeri ini (kewajiban pengusaha dalam membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yg seharusnya diterima oleh pekerja), serta tata pelaksaan yg telah diatur di dalam peraturan perusahaan PT Pinnacle Apparels Unit 1 & Unit 2.
Semoga mereka kebuka pikiran & mata hati (nuraninya).
Disposisi
Jumat, 31 Juli 2020 - 16:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:51 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kasus di perusahaan tsb sesuaui dg UU no 2 tahun 2004 dan Permenaker no 17 tahun 2014 merupakan kewenangan Mediator Kota Semarang karena kasus tsb terjadi di perush yg lokasinya ada di wilayah Kota Semarang, silahkan saudara bisa melaporkan kasus tersebut ke Disnaker Kota Semarang. Terimakasih
Verifikasi
Selasa, 01 September 2020 - 05:33 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai.
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 05:33 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai.