Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN16907307

Rincian Aduan

LGAN16907307

Selesai Public
KOTA SEMARANG
31 Jul 2020
0 ditandai
Dimana rasa tanggung jawabnya perusahaan PT Pinnacle Apparels dalam mentaati & mematuhi hukum peraturan perundang-undangan yg berlaku di negeri ini (kewajiban pengusaha dalam membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yg seharusnya diterima oleh pekerja), serta tata pelaksaan yg telah diatur di dalam peraturan perusahaan PT Pinnacle Apparels Unit 1 & Unit 2. Semoga mereka kebuka pikiran & mata hati (nuraninya).

Disposisi

Jumat, 31 Juli 2020 - 16:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Progress

Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:51 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Kasus di perusahaan tsb sesuaui dg UU no 2 tahun 2004 dan Permenaker no 17 tahun 2014 merupakan kewenangan Mediator Kota Semarang karena kasus tsb terjadi di perush yg lokasinya ada di wilayah Kota Semarang, silahkan saudara bisa melaporkan kasus tersebut ke Disnaker Kota Semarang. Terimakasih

Verifikasi

Selasa, 01 September 2020 - 05:33 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai.

Selesai

Selasa, 01 September 2020 - 05:33 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai.