Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN16531041
Rincian Aduan
LGAN16531041
Disposisi
Selasa, 05 November 2019 - 15:56 WIBVerifikasi
Selasa, 05 November 2019 - 16:56 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
kepada Yth. Saudara Dadi Pratama
Wa alaikum salam.
Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari berbagai Anggaran :
1. APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2. APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3. APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.
4. Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dengan besaran bantuan 17,5 juta per unit rumah.
5. CSR dan swasta
6. Baznas
Calon penerima Bantuan berdasarkan data dari database yang dirilis oleh kementerian sosial.
Selesai
Selasa, 05 November 2019 - 16:56 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
kepada Yth. Saudara Dadi Pratama
Wa alaikum salam.
Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari berbagai Anggaran :
1. APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2. APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3. APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.
4. Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dengan besaran bantuan 17,5 juta per unit rumah.
5. CSR dan swasta
6. Baznas
Calon penerima Bantuan berdasarkan data dari database yang dirilis oleh kementerian sosial.