Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN16531041

Rincian Aduan

LGAN16531041

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
04 Nov 2019
0 ditandai
Assalamualaikum BPK GUBERNUR GANJAR PRANOWO Sebelumnya saya minta maaf jika diperkenankan tahu, berapakah jumlah nominalnya bantuan bedah rumah per KK. Agar kami semua Warga bisa ikut memantau bersama2 agar benar2 tranparan dan tpt sasaran. Trm kasih Wassalamualaikum

Disposisi

Selasa, 05 November 2019 - 15:56 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 05 November 2019 - 16:56 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

kepada Yth. Saudara Dadi Pratama

Wa alaikum salam.

Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari  berbagai Anggaran :

1. APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,-  terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.

2. APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.

3. APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.

4. Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dengan besaran bantuan 17,5 juta per unit rumah.

5. CSR dan swasta

6. Baznas

Calon penerima Bantuan berdasarkan data dari database yang dirilis oleh kementerian sosial. 

Selesai

Selasa, 05 November 2019 - 16:56 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

kepada Yth. Saudara Dadi Pratama

Wa alaikum salam.

Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari  berbagai Anggaran :

1. APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,-  terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.

2. APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.

3. APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.

4. Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dengan besaran bantuan 17,5 juta per unit rumah.

5. CSR dan swasta

6. Baznas

Calon penerima Bantuan berdasarkan data dari database yang dirilis oleh kementerian sosial.