Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN14494026
Rincian Aduan
LGAN14494026
Selesai
Public
Selamat siang. Ijin bertanya menenai KIS, untuk pembuatan kis kira kira berapa lama ya? Menurut kabar pembuatan KIS memakan waktu 1 tahun hingga kartu jadi. Kebetulan kakek saya sudah 4 bulan mengajukan pembuatan KIS tetapi tidak ada kabar lanjutannya. Terima kasih.
Topik
Disposisi
Rabu, 16 September 2020 - 14:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 28 September 2020 - 16:40 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Untuk Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial Setempat, Pemerintah Desa setempat, atau Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih
Progress
Senin, 28 September 2020 - 16:41 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Untuk Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial Setempat, Pemerintah Desa setempat, atau Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 16:41 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Untuk Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial Setempat, Pemerintah Desa setempat, atau Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih