Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN14494026

Rincian Aduan

LGAN14494026

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
16 Sep 2020
0 ditandai
Selamat siang. Ijin bertanya menenai KIS, untuk pembuatan kis kira kira berapa lama ya? Menurut kabar pembuatan KIS memakan waktu 1 tahun hingga kartu jadi. Kebetulan kakek saya sudah 4 bulan mengajukan pembuatan KIS tetapi tidak ada kabar lanjutannya. Terima kasih.

Disposisi

Rabu, 16 September 2020 - 14:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 28 September 2020 - 16:40 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Untuk Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial Setempat, Pemerintah Desa setempat, atau Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih

Progress

Senin, 28 September 2020 - 16:41 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Untuk Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial Setempat, Pemerintah Desa setempat, atau Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih

Selesai

Senin, 28 September 2020 - 16:41 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Untuk Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial Setempat, Pemerintah Desa setempat, atau Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih