Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN13242913

Rincian Aduan

LGAN13242913

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
21 May 2020
0 ditandai
Assalammualikum Wr Wb Saya Lapor Mau Menjelaskan? BUAT KABUPATEN GROBOGAN JATENG Semua Orang Itu Tidak Sama Kyk Orang Di Kota" Yg Selalu Punya Rek Bank Dan Sinyal Bagus Tiap Lapor Ujung"nya Di Masukan Ke Prakerja Saya Dah Daftar Tpi Gk Punya Rek Bank Trus Gimana Coba? Orang Itu Beda" Jangan Asal Di Samakan? Coba Pikir Pakai Logika? SENIMAN MUSIC=Dapatnya Jarang Gk Tiap Hari Atau Tiap Bulan Dapat? Dan Gak Semua Orang Yg Pekerja Seni Kyk Orang Di Kota" Dan Sama? Punya Kerja Sampingan? Bahkan Orang Kampung Plosok Tengah Alas Pun Rumahnya Banyak? SELAMA COVID 19 Muncul Gak Ada Pemasukan 1% Pun? Gak Ada Orang Hajatan Atau Pesta Pernikahan? Tapi Pemerintah Mana Gak Peduli Gak Ada Bansos Pekerja Seni? OJOL=Aja Dapat Bansos Tapi Masih Bisa Mendapatkan Hasil Walaupun Dapatnya Cuma Berkurang SOPIR=juga Sama Walupun Penghasilan Berkurang Tapi Masih Bisa Cari? La Kalo Di Tutup HAJATAN Coba Mna Adakah Pendapatan Dari Pekerja Seni Dangdut.Dll Yg Dapat Hasil? Di Suruh Di Rumah Saja Sudah Pada Nurut Sama Aturan Pemerintah? TAPI MANA KEPEDULIANNYA PEMERINTAH SAMA PEKERJA SENI? MONGGO di Tindak Lanjuti dan Di Pikir Secara Logika?

Disposisi

Jumat, 22 Mei 2020 - 19:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 06:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 08 Juni 2020 - 13:10 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.
 

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 13:10 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.