Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN12458511

Rincian Aduan

LGAN12458511

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
18 Sep 2018
0 ditandai
Assalamualaikum, selamat pagi Pak Gubernur jateng... kami mau bertanya, apakah benar pemprov jateng telah memberikan izin kepada perorangan untuk kegiatan penggalian tambang pasir dengan menggunakan alat berat? Kami sebagai warga masyarakat desa kedungbenda, kec. kemangkon, kab. Purbalingga sebenarnya tidak setuju dengan kegiatan tersebut, karena dampak dari kegiatan itu telah merusak sungai dan jalan desa. mohon tinjauannya mengenai kegiatan tersebut. Terima kasih...

Disposisi

Selasa, 18 September 2018 - 08:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 18 September 2018 - 14:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 18 September 2018 - 15:00 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.