Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN11315124
Rincian Aduan
LGAN11315124
Selesai
Public
Lampiran
Assalammualaikum Wr Wb
Yth:Bpk Ganjar Pranowo
Saya Mau Tanya?
Apakah Nanti Setelah Pak Presiden Atau Pemerintah Membuka Gaya Hidup Baru NEW NORMAL
Semua Kembali Seperti Semula Sebelum Ada Covid 19 Di Muka Bumi Ini?
SEPERTI
1.TEMPAT WISATA
2.HAJATAN/PESTA PERNIKAHAN
3.HIBURAN KESENIAN
4.DLL
Tapi Wajib Melakukan Protokol Kesehatan Seperti:
JAGA JARAK
TIDAK BERJABAT TANGAN
CUCI TANGAN
PAKAI MASKER
Saya Sebagai Pendiri/Pimp Hiburan Kesenian Siap Melaksanakan Aturan Pemerintah?
Walaupun Saya Sebagai Warga Orang Miskin Hidup Di Plosok Dusun Dan Tidak Mumpuni Kerja Yang Berat" Karna Tubuh n Nafas Saya Tidak Kuat Buat Angkat" Junjung Benda Berat"?
Tapi Saya Tekati Dengan Usaha Mendirikan Grup Kesenian Dah Lama Dan Bersyukur?
Walau Pun Ikut Kena Dampak Covid 19 Dan Tidak Dapat Bantuan Sama Sekali?
Intinya Klo Perijinan Hajatan/Pesta Pernikahan Bisa Kembali Seperti Sebelum Covid 19 Muncul Saya Udah Senang Sekali Karna Bisa Dapat Penghasilan Walaupun Jarang" Dan Tidak Tiap Bulan Dapat?
Walaupun Harus Dengan Gaya Hidup Baru NEW NORMAL Dengan Protokol Kesehatan Semua Bidang Hiburan Kesenian Di Jamin Siap Menjalankan Anjuran PemerintahðŸ™
Disposisi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:25 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 13:20 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.
Terimakasih atas perhatiannya dalam mengikuti kebijakan pemerintah terkait dengan New Normal.
Sebagaimana anjuran pemerintah, bahwa New Normal tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti keluar rumah dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun, physical distancing/ menghindari berkerumun.
Terimakasih.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 13:20 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.
Terimakasih atas perhatiannya dalam mengikuti kebijakan pemerintah terkait dengan New Normal.
Sebagaimana anjuran pemerintah, bahwa New Normal tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti keluar rumah dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun, physical distancing/ menghindari berkerumun.
Terimakasih.