Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN11315124

Rincian Aduan

LGAN11315124

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
30 May 2020
0 ditandai
Assalammualaikum Wr Wb Yth:Bpk Ganjar Pranowo Saya Mau Tanya? Apakah Nanti Setelah Pak Presiden Atau Pemerintah Membuka Gaya Hidup Baru NEW NORMAL Semua Kembali Seperti Semula Sebelum Ada Covid 19 Di Muka Bumi Ini? SEPERTI 1.TEMPAT WISATA 2.HAJATAN/PESTA PERNIKAHAN 3.HIBURAN KESENIAN 4.DLL Tapi Wajib Melakukan Protokol Kesehatan Seperti: JAGA JARAK TIDAK BERJABAT TANGAN CUCI TANGAN PAKAI MASKER Saya Sebagai Pendiri/Pimp Hiburan Kesenian Siap Melaksanakan Aturan Pemerintah? Walaupun Saya Sebagai Warga Orang Miskin Hidup Di Plosok Dusun Dan Tidak Mumpuni Kerja Yang Berat" Karna Tubuh n Nafas Saya Tidak Kuat Buat Angkat" Junjung Benda Berat"? Tapi Saya Tekati Dengan Usaha Mendirikan Grup Kesenian Dah Lama Dan Bersyukur? Walau Pun Ikut Kena Dampak Covid 19 Dan Tidak Dapat Bantuan Sama Sekali? Intinya Klo Perijinan Hajatan/Pesta Pernikahan Bisa Kembali Seperti Sebelum Covid 19 Muncul Saya Udah Senang Sekali Karna Bisa Dapat Penghasilan Walaupun Jarang" Dan Tidak Tiap Bulan Dapat? Walaupun Harus Dengan Gaya Hidup Baru NEW NORMAL Dengan Protokol Kesehatan Semua Bidang Hiburan Kesenian Di Jamin Siap Menjalankan Anjuran Pemerintah🙏

Disposisi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 08 Juni 2020 - 13:20 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Terimakasih atas perhatiannya dalam mengikuti kebijakan pemerintah terkait dengan New Normal. Sebagaimana anjuran pemerintah, bahwa New Normal tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti keluar rumah dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun, physical distancing/ menghindari berkerumun. Terimakasih.

 

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 13:20 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Terimakasih atas perhatiannya dalam mengikuti kebijakan pemerintah terkait dengan New Normal. Sebagaimana anjuran pemerintah, bahwa New Normal tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti keluar rumah dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun, physical distancing/ menghindari berkerumun. Terimakasih.