Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN10338426
Rincian Aduan
LGAN10338426
Selesai
Public
apabila upah perusahaan tidak sesuai dengan minimal kabupaten yang sngat jauh d bawah umk dengan peraturan pengupahan apakah perusahaan terkena sangsi
Disposisi
Kamis, 02 Desember 2021 - 09:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 06 Desember 2021 - 14:53 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Selasa, 21 Desember 2021 - 14:54 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat sore bapak/ibu terkait perusahaan yang tidak membayar upah kepada pegawai sesuai dengan besaran UMK setempat maka Sesuai ketentuan,bila perusahaan membayar upah dibawah umk mendapat sanksi berupa pidana dan atau denda. terimakasih
Selesai
Selasa, 21 Desember 2021 - 14:54 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai