Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN10262806
Rincian Aduan
LGAN10262806
Selesai
Public
saya mau lapor. saya mengalami kekeliruan data di ktp saya dan bapak saya. dan juga bapak dan ibu kehilangan buku nikahnya. kemudian di urus di kecamatan. sudah lebih dari 2 bulan tidak ada kejelasan dan sampai sekarang. KK baru tak kunjung keluar. begitupun KTP juga tak kunjung jadi. ini mengakibatkan kami susah untuk mencari pekerjaan karena nama di ktp berbeda dengan yang ada di atka lahir dan ijazah. saya bingung sudah bolak balik bertanya tidak kunjung ada kepastian. sekian laporan saya terima kasih
Disposisi
Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:38 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan saudara Alvin. Setelah cek data di Kecamatan Sidoharjo, kami temukan hal-hal sebagai berikut. Untuk mengurus perubahan KK dan KTP harus melampirkan akte kelahiran dan buku nikah. Sementara buku nikah orang tua saudara hilang. Informasi dari KUA setempat menyebutkan, penggantian buku nikah belum bisa diproses dikarenakan pemohon belum memiliki akte lahir. Sementara untuk mengganti buku nikah hilang harus mempunyai akte lahir terlebih dahulu. Jadi saran kami, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah membuat akte lahir, kemudian mengajukan penggantian buku nikah baru bisa mengajukan perubahan KK dan KTP. Terima kasih
Progress
Rabu, 13 Januari 2021 - 11:40 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan saudara Alvin. Setelah cek data di Kecamatan Sidoharjo, kami temukan hal-hal sebagai berikut. Untuk mengurus perubahan KK dan KTP harus melampirkan akte kelahiran dan buku nikah. Sementara buku nikah orang tua saudara hilang. Informasi dari KUA setempat menyebutkan, penggantian buku nikah belum bisa diproses dikarenakan pemohon belum memiliki akte lahir. Sementara untuk mengganti buku nikah hilang harus mempunyai akte lahir terlebih dahulu. Jadi saran kami, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah membuat akte lahir, kemudian mengajukan penggantian buku nikah baru bisa mengajukan perubahan KK dan KTP. Terima kasih
Selesai
Rabu, 13 Januari 2021 - 11:40 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan saudara Alvin. Setelah cek data di Kecamatan Sidoharjo, kami temukan hal-hal sebagai berikut. Untuk mengurus perubahan KK dan KTP harus melampirkan akte kelahiran dan buku nikah. Sementara buku nikah orang tua saudara hilang. Informasi dari KUA setempat menyebutkan, penggantian buku nikah belum bisa diproses dikarenakan pemohon belum memiliki akte lahir. Sementara untuk mengganti buku nikah hilang harus mempunyai akte lahir terlebih dahulu. Jadi saran kami, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah membuat akte lahir, kemudian mengajukan penggantian buku nikah baru bisa mengajukan perubahan KK dan KTP. Terima kasih