Rincian Aduan : LGAN09533581

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 25 Apr 2019

kenapa harga rumah subsidi dari pengembang dengan harga dari bank berbeda dari pengembang 137 dari bank 130 untuk tahun 2019.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 26 April 2019 - 10:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 26 April 2019 - 15:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Minggu, 28 April 2019 - 09:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Bapak/ ibu yang kami hormati, Harga rumah bersubsidi Th.2019 masih menggunakan Peraturan Keputusan Menteri Pekerjaan PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan. Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi seharga 130 juta. Mohon bisa berkoordinasi dengan pihak Bank Penyalur yang melakukan MOU pembiayaan perumahan, agar lebih detail penjelasannya. Terima kasih

Selesai

Minggu, 28 April 2019 - 09:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan