Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN09506485
Rincian Aduan
LGAN09506485
Selesai
Public
selamat pagi, mohon petunjuk pak gubernur.
mohon ijin mau mengajukan pertanyaan perihal data kependudukan.
apakah bisa? jika seseorang yang sudah tercatat berkependudukan dan tercatat menikah resmi di suatu daerah, lalu sesorang tsb membuat KTP dengan no.NIK berbeda/KK lagi di daerah lain untuk melangsungkan pernikahan dengan wanita lain.
namun, tanpa ada nya surat perceraian yang sah dari PA dan surat pindah dari kependudukan sebelum nya?
apakah di ijin kan? proses seperti itu?
matursuwun salam sejahtera
Disposisi
Jumat, 30 April 2021 - 10:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 06 Mei 2021 - 11:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 06 Mei 2021 - 12:49 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Ktp tidak bisa diterbitkan dengan NiK yg berbeda, bila seseorang mencoba utk merekam lagi datanya akan terdeteksi sebagai data ganda dan tidak bisa dicetak ktpnya. Prinsipnya NIK pada KTP elektronik adalah tunggal. Untuk Bapak Nasori tersebut, yang bersangkutan sebelumnya adalah penduduk Kabupaten Grobogan, sudah pindah secara resmi dengan SKPWNI/3315/08052018/0042 ke Kota Semarang, dan sekarang sudah mempunyai KK dan KTP el di Kota Semarang.
Selesai
Kamis, 06 Mei 2021 - 12:49 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab