Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN07764266

Rincian Aduan

LGAN07764266

Selesai Public

Lampiran

KOTA SALATIGA
01 Dec 2021
0 ditandai
selamat siang pak,mau tanya soal pajak kendaraan bermotor,area jawa tengah beritanya sangat mudah tapi kenapa pelaksaan buat bayar pajak aja harus punya ktp pemilik,toh kendaraan kita beli dan ada kuitansi nya...mohon untuk dipermudah ,kendaraan saya ber-plat H salatiga

Disposisi

Kamis, 02 Desember 2021 - 09:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 07 Desember 2021 - 07:41 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami terima

Progress

Senin, 13 Desember 2021 - 08:38 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 13 Desember 2021 - 08:40 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kartu Identitas Asli mrpkn fungsi regiden dari kepolisian, sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.  apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik. Terimakasih