Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN07571903

Rincian Aduan

LGAN07571903

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
19 May 2020
0 ditandai
Assalmualaikum wr wb, nama saya hadi saya warga Desa . Tunjungharjo Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Jawa Tengah,. Mohon maaf saya mewakili warga untuk menyampaikan keluhan perihal bantuan dana Covid19🙏🏻, mohon bapak yang terhormat bisa ada waktu atau setidaknya mengutus staf bapak untuk mengecek kesemprawutan di desa kami tercinta ini, ada indikasi penyelewengan bantuan oleh para petinggi desa, selama ini didesa kami penuh dengan rekayasa korupsi, setiap ada bukti pasti kasus yang sudah sampai di kejaksaan bisa di 86 dengan mudahnya asal punya uang, kami mohon bapak yang terhormat bantu kami,. Kami tinggal di paling ujung kabupaten yang pembangunan serta pendidikan kurang diperhatikan, sekali lagi kami mohon dengan sangat🙏🏻.

Disposisi

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:54 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Jumat, 29 Mei 2020 - 13:43 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Apabila ada yang terlewat silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Selanjutnya untuk penyalahgunaan kewenangan dan keuangan maka dilakukan oleh aparatur pengawasan pemerintahan. Terimakasih.

Selesai

Jumat, 29 Mei 2020 - 13:43 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Apabila ada yang terlewat silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Selanjutnya untuk penyalahgunaan kewenangan dan keuangan maka dilakukan oleh aparatur pengawasan pemerintahan. Terimakasih.