Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN07571903
Rincian Aduan
LGAN07571903
Selesai
Public
Assalmualaikum wr wb, nama saya hadi saya warga Desa . Tunjungharjo Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Jawa Tengah,. Mohon maaf saya mewakili warga untuk menyampaikan keluhan perihal bantuan dana Covid19ðŸ™ðŸ», mohon bapak yang terhormat bisa ada waktu atau setidaknya mengutus staf bapak untuk mengecek kesemprawutan di desa kami tercinta ini, ada indikasi penyelewengan bantuan oleh para petinggi desa, selama ini didesa kami penuh dengan rekayasa korupsi, setiap ada bukti pasti kasus yang sudah sampai di kejaksaan bisa di 86 dengan mudahnya asal punya uang, kami mohon bapak yang terhormat bantu kami,. Kami tinggal di paling ujung kabupaten yang pembangunan serta pendidikan kurang diperhatikan, sekali lagi kami mohon dengan sangatðŸ™ðŸ».
Disposisi
Selasa, 19 Mei 2020 - 14:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 19 Mei 2020 - 14:54 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 13:43 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Apabila ada yang terlewat silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.
Selanjutnya untuk penyalahgunaan kewenangan dan keuangan maka dilakukan oleh aparatur pengawasan pemerintahan.
Terimakasih.
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 13:43 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Apabila ada yang terlewat silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.
Selanjutnya untuk penyalahgunaan kewenangan dan keuangan maka dilakukan oleh aparatur pengawasan pemerintahan.
Terimakasih.