Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN04216223

Rincian Aduan

LGAN04216223

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
17 May 2020
0 ditandai
assalamualaikum kpd yth: bp ganjar pranowo selaku gubernur jawa tegah..mohon d tinjau ulang d desa saya banyak yg tidak tepat untk penyaluran bansos(desa nampu) dan untuk dana bansos covid 19 mohon penjelasanya untk kriteria! dana bansos d dusun saya hanya seglintir orng yg dpt itupun kurang tepat menurut saya, d bandingkan dengan dusun d sekitar saya sangat berbeda jumlah penerima bantuan,, Mohon agar d tindak lanjuti.. #dirumahaja #belarakyatkecil #gronoganbersemi Matur suwon sanget!

Disposisi

Minggu, 17 Mei 2020 - 19:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 12:33 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Jumat, 05 Juni 2020 - 11:28 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa. Apabila ada data yang terlewat namun layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.

Selesai

Jumat, 05 Juni 2020 - 11:29 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa. Apabila ada data yang terlewat namun layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.