Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN03305473
Rincian Aduan
LGAN03305473
Selesai
Public
Lampiran
galian c kenapa di izin kan operasi lagi ,,,pak gubernur tolong ,,jalanan desa kami itu sempit ,,truk truk membawa batu berbondong bondong lewat memadati jalan ,,dan bikin tambah rusak jalanan desa ,,,kami sebagai warga ,,butuh desa kami nyaman tidak ada galian batu tanah yg merusak lingkungan ,,tolong pak dengarkan suara kami rakyat kecil. terimakasih
Disposisi
Rabu, 04 Maret 2020 - 11:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 04 Maret 2020 - 11:54 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Rabu, 04 Maret 2020 - 12:27 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Siapa yang memberi izin? Mohon diinfokan siap ditindaklanjuti. Terima kasih
Selesai
Jumat, 06 Maret 2020 - 07:51 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut disampaikan hasil pengecekan lapangan terkait laporan Sdr. Yohanes Kristian perihal PETI di Desa Sengare, Kec. Talun, Kabupaten Pekalongan , dengan hasil sbb :
1. Lokasi PETI di Desa Sengare, Kec. Talun, Kab. Pekalongan, koordinat 7° 01' 31,2" LS dan 109° 45' 18,2" BT
2. Pengecekan dilaksanakan hari Rabu tgl 4 Maret 2020i didampingi tim dari Reskrimsus Polres Kab. Pekalongan.
3. Dijumpai 3 unit excavator merk Komatsu PC 200 ( 2 unit ) dlm kondisi aktif melakukan penambangan (sirtu) dan 1 unit Komatsu dalam kondisi rusak dan 12 dump truck sebagai alat angkut material hasil tambang.
4. Kegiatan penambangan dilakukan sejak tgl 25 Februari 2020 di sempadan sungai Petung sampai hari ini tgl 4 Maret 2020 aktivitas masih berjalan.
5. Kegiatan tsb dikelola oleh Sdr. Rozikin.
6. Kegiatan serupa pernah dilakukan pd tgl 17 Januari 2020 di lokasi yang sama dan telah kami lakukan pembinaan 2 (dua) kali akan tetapi pelaku tidak mengindahkan surat teguran kami, akhirnya tim dari Polres Kab. Pekalongan melakukan penindakan dan pelaku telah ditahan di Polres Kab. Pekalongan serta alat dan dump truck disita sebagai barang bukti.
7. Kegiatan tsb dilakukan dengan menggunakan 2 unit alat berat yang sama milik CV. Pratama yang seharusnya masih jadi barang bukti di Polres namun pihak tim Polres tidak berani melakukan penindakan kegiatan tsb.
8 Tim Cabdin Serayu Utara melakukan penghentian penambangan dan dibuktikan dengan penandatangan Berita Acara oleh pelaku.
9. Himbauan tdk diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan sblm memperoleh izin penambangan dr Pemerintah.
Demikian - terimakasih.