Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN02447307
Rincian Aduan
LGAN02447307
Selesai
Public
Yth Bapak Ganjar, saya ingin megadu tetang subsidi listrik, dirumah saya tdk mendapatkan subsidi, sebenarnya saya keberatan memasang listrik yg 900w. karena waktu lalu sy mengajukan permohonan pemasang listrik yg 450w tdk bisa, dgn terpaksa sy memasang listrik yg 900w tanpa subsidi, dgn kebijakan pemerintah terkaid covid 19 yg mana listrik yg bersubsidi mendapat keringanan tdk ada tagihan. sy sebagai masyarakat yg kurang mampu merasa iri karena yg lebih mampu dari saya bisa mendapatkn subsidi sedangkan sy tdk. sy bekerja sebagai briojasa yg mna kntor2 pda tutuk krena lockdown. sy tdk ada pendapatan sma sekali, tolong kebijakanya mungkin bisa lgsung di cek kerumah, biar tau kondisi yg sebenarnya, trimakasih
Disposisi
Selasa, 07 April 2020 - 12:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 07 April 2020 - 14:34 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 07 April 2020 - 14:42 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pemerintah lewat PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan daya 900 VA dan gratis 100 persen bagi pelanggan daya 450 VA yang masuk kategori penerima subsidi.
Keringanan pembayaran listrik ini dilakukan untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19).
Terlepas dari rumah yang ditinggalinya merupakan rumah sederhana atau penghuninya berpendapatan rendah, alasan kenapa tak semua pelanggan listrik 450 VA gratis dan 900 VA dapat diskon tarif yakni karena penetapannya sudah ditentukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu, berdaya 900 VA yang belum mendapatkan tarif listrik bersubsidi, sampaikan pengaduan ke Kantor Desa atau Kantor Kelurahan Setempat dengan mengisi Formulir Permintaan Subsidi Listrik yang ada di Kantor Desa atau Kelurahan.
Jika di kantor tidak menyediakan form tersebut, anda dapat mengunduhnya di http://subsidi.djk.esdm.go.id/.
Formulir ini tidak dipungut biaya.
Selanjutnya jika sudah mengisi formulir tersebut, dapat langsung diberikan ke petugas yang ada di Kantor Desa atau Kantor Kelurahan. Petugas di kantor Kelurahan, kantor desa atau kantor Kecamatan yang akan memproses ke Posko Subsidi Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.