Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN01943671
Rincian Aduan
LGAN01943671
Selesai
Public
Pak Ganjar dan admin mohon di respon. Sy dulu bekerja di perusahan dan mendapatkan BPJS dari perusahaan. sekarang sya sudah tidak bekerja di perusahaan karena perusahan juga sudah tutup. sekarang sya pedagang kaki lima. sya skarang tidak punya BPJS atau mungkin BPJS sy yg dri perusahaan sudah tidak aktif. bgaimana supaya sya bisa mendapatkan BPJS progam KIS. kalau untuk mendaftar BPJS per orangan sampai saat ini dari pendapatan saya, say tidak ada kemampuan untuk iuran tiap bulannya. terima kasih
Disposisi
Selasa, 28 Juli 2020 - 09:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 28 Juli 2020 - 20:57 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan tang disampaikan akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Kamis, 13 Agustus 2020 - 13:25 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa apabila seseorang tidak bekerja lagi sebagai karyawan perusahaan maka utuk dapat melanjutkan kepesertaan JKN-KIS dapat memilih sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta Mandiri). Apabila ada kendala karena masuk katergori miskin dan tidak mampu, maka dapat memproses menjadi peserta PBI dengan tahapan-tahapan dimulai dari surat keterangan dari Desa untuk usulan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Terima kasih
Selesai
Kamis, 13 Agustus 2020 - 13:25 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa apabila seseorang tidak bekerja lagi sebagai karyawan perusahaan maka utuk dapat melanjutkan kepesertaan JKN-KIS dapat memilih sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta Mandiri). Apabila ada kendala karena masuk katergori miskin dan tidak mampu, maka dapat memproses menjadi peserta PBI dengan tahapan-tahapan dimulai dari surat keterangan dari Desa untuk usulan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Terima kasih